Survei : Pengguna QRIS Sudah Capai 13,4 Juta di Dominasi UMKM

Jakarta - Deputi Gubernur Senior Financial Institution Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, jumlah pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah mencapai 13,4 juta vendor di seluruh Indonesia. Di mana 95 persen pengguna merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BI bersinergi dengan Pemerintah serta para pelaku usaha mendorong upaya digitalisasi UMKM secara end-to-end di berbagai aspek, antara lain dari sisi produksi untuk meningkatkan produktivitas, memperluas akses pemasaran melalui onboarding, dan memanfaatkan transaksi pembayaran digital untuk menciptakan UMKM yang berdaya saing dan berkelas.

"Financial institution Indonesia juga telah menyusun kerangka kerja Kebijakan Pengembangan UMKM BI yang bertujuan mendorong UMKM Indonesia agar memiliki daya saing, salah satunya adalah melalui program UMKM go electronic," kata Destry di Jakarta, Senin (13/12).

Selain itu, Financial institution Indonesia juga telah memiliki beberapa information program digitalisasi UMKM yang disusun secara end-to-end untuk mengakselerasi inisiatif Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan, sebagai regulatory authority, OJK telah menginisiasi akselerasi Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2024 dan Roadmap & Activity Plan Inovasi Sektor Jasa Keuangan 2020-2024.

"Sejak 2021 OJK telah menyiapkan sejumlah inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan. Salah satu yang menjadi prioritas adalah percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital, dan peningkatan literasi digital," kata Nurhaida

Nurhaida juga menyoroti perkembangan pada sektor teknologi, terutama dengan penggunaan aplikasi Big Data, Expert system yang memunculkan berbagai produk dan model bisnis baru, antara lain hadirnya Bigtech, Neo Financial Institution, Way of living Center dan Super-Apps.

"Perkembangan pada sektor teknologi menyadarkan kami bahwa terdapat tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian regulatory authority dalam membawa transformasi digital ke depan, yaitu integrasi, disrupsi, dan kapasitas antara fintech, regulator dan pelaku dari berbagai sektor ekonomi," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Menjadikan PT. Danareksa Sebagai Holding BUMN

Pentingnya Peran UMKM Dalam Perekonomian Menjadi Latar Peluncuran Buku Berjudul " Pembiayaan UMKM"

Strategi OJK Mendukung Edukasi Keuangan Digital Indonesia