Jokowi Menjadikan PT. Danareksa Sebagai Holding BUMN

Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadikan PT Danareksa (Persero) sebagai induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang perubahan PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Danareksa.

PP ini sudah diterbitkan pada 10 November 2021. Dalam aturan baru, Jokowi menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN.

Kegiatan yang dimaksud, yakni mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.

Selain itu, Danareksa juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.

Perseroan juga bertugas melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976.

"Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama, antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat," demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).

Kegiatan utama lainnya yang dijalankan Danareksa, meliputi investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.

Selain itu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, serta aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD). Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam AD.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahan BUMN yang memiliki aset dan market resources kecil akan menginduk ke Danareksa. Perusahaan-perusahan yang menginduk ke Danareksa terdiri dari berbagai sektor usaha, seperti infrastruktur, pengolahan air, manufaktur, konsultan, dan media.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Peran UMKM Dalam Perekonomian Menjadi Latar Peluncuran Buku Berjudul " Pembiayaan UMKM"

Strategi OJK Mendukung Edukasi Keuangan Digital Indonesia