Kemendag Sampaikan Tidak Beri Izin Impor Beras Untuk Keperluan Umum Selama 2021, Terakhir Impor 2018
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum selama tahun 2021. Kemendag juga menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
mengatakan, Kemendag sejak tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak menerbitkan
izin impor beras untuk keperluan umum. Izin impor beras umum terakhir
kali diterbitkan pada tahun 2018 untuk keperluan cadangan beras
pemerintah.
"Izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada tahun 2018,
untuk keperluan cadangan beras pemerintah,"ujar Lutfi dalam keterangan
tertulis, Rabu (1/12/2021).
Dia menambahkan, izin yang Kemendag
terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan
hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam
negeri.
Misalnya, beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka),
dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati,
Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes
seperti beras kukus dan beras pecah yang 100 persen untuk keperluan
bahan baku industri.
Lutfi menyampaikan, pemerintah akan selalu menjaga
kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan
pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih
berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan
penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu
berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan
Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.
"Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar