OJK Meminta Pinjol Legal Untuk Memberikan Bunga Lebih Rendah Dan Memperbaiki Cara Penagihan ke Pengguna

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) legal Memberikan suku bunga yang lebih murah dan memperbaiki cara penagihan ke pengguna.

"Untuk pinjol yang sudah terdaftar atau legal, kami dorong agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,"ujar Ketua OJK Wimboh Santoso, dalam postingan di Instagram OJK @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).

Menurut dia, seluruh pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,"ujar Wimboh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah. Bahkan, ada warga yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari financial obligation collection agency.

Jika ingin menggunakan pinjaman online, pilihlah yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. #CekDulu legalitasnya melalui situs OJK atau hubungi Kontak OJK di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157. Lindungi Diri, Waspada Pinjaman Online Ilegal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jokowi Menjadikan PT. Danareksa Sebagai Holding BUMN

Pentingnya Peran UMKM Dalam Perekonomian Menjadi Latar Peluncuran Buku Berjudul " Pembiayaan UMKM"

Strategi OJK Mendukung Edukasi Keuangan Digital Indonesia